• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Uncategorized

Abdullah Sani Desak Polda Lampung Jerat Pengurus SMA Siger dengan Dugaan Tindak Pidana Korporasi

MeldabyMelda
19/05/2026
in Uncategorized
Abdullah Sani Desak Polda Lampung Jerat Pengurus SMA Siger dengan Dugaan Tindak Pidana Korporasi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kembali mendesak Polda Lampung untuk bertindak tegas terhadap pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin resmi.

Sejak Oktober 2025 lalu, Abdullah Sani mengaku terus mengawal persoalan operasional SMA Siger yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ia menilai penyelenggaraan sekolah tersebut telah berjalan tanpa izin resmi pemerintah sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam surat resmi yang dikirimkan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf pada Selasa, 19 Mei 2026, Abdullah Sani meminta agar proses hukum yang selama ini masih berada di tahap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BeritaLainnya

Rainbet Spielautomaten Deutschland: Ein ehrlicher Blick auf das Spielerlebnis

Lambabet Gambling Commission Klachtprocedure

Menurut Sani, kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi yang melibatkan Yayasan Siger Prakarsa Bunda sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum menunda perkara ini hanya di tahap penyelidikan. Kami meminta statusnya segera dinaikkan menjadi penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru,” ujar Abdullah Sani.

ADVERTISEMENT

Ia mengacu pada Pasal 361 huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memungkinkan perkara pidana yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tetap diproses menggunakan aturan baru apabila penyidikan atau penuntutan belum dimulai.

Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 yang disebut menggunakan gedung milik pemerintah, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.

Ia juga menyebut ratusan peserta didik di sekolah tersebut belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kalau benar sekolah belum memiliki izin resmi, tetapi aktivitas belajar mengajar sudah berjalan dan menerima siswa, maka ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Abdullah Sani turut menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam yayasan tersebut. Ia menyebut nama Eka Afriana selaku pembina dan pendiri yayasan, yang saat ini menjabat Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung dan pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Selain itu, terdapat nama Dr. Khaidarmansyah yang diketahui merupakan mantan Plt Sekda dan mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, serta Satria Utama yang disebut menjabat Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung.

Sani juga mengutip Pasal 614 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan yayasan termasuk kategori korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam dokumen pengaduannya, ia menyebut ancaman pidana bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin dapat berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain melampirkan laporan pengaduan, Abdullah Sani juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari foto kegiatan sekolah, profil yayasan, hingga surat rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/276/V.01/DP.2/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk tidak membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin pendirian satuan pendidikan.

Abdullah Sani mengaku surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Ombudsman, Inspektorat Provinsi Lampung, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah beberapa kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sejak November 2025 hingga Maret 2026, yang menandakan perkara masih terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda maupun Polda Lampung terkait permintaan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda Dr. Khaidarmansyah belum membuahkan hasil. Dalam beberapa kesempatan, ia meminta agar klarifikasi langsung disampaikan kepada pembina yayasan, Eka Afriana. Namun saat diminta kontak yang dapat dihubungi, permintaan tersebut tidak lagi direspons.

Source: MELDA
Tags: Abdullah SaniBandar lampungEka AfrianaKhaidarmansyahPendidikan tanpa izinPOLDA LAMPUNGSMA SIGERtindak pidana korporasiYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Wabup Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Related Posts

Uncategorized

Rainbet Spielautomaten Deutschland: Ein ehrlicher Blick auf das Spielerlebnis

27/10/2026
Uncategorized

Lambabet Gambling Commission Klachtprocedure

27/10/2026
Uncategorized

Vegabet MB Way for Portuguese Players

27/10/2026
Uncategorized

Winnita Welcome Bonus Max Bet: Come Evitare di Annullarlo

27/10/2026
Uncategorized

Termini e condizioni di Winnita spiegati semplicemente

27/10/2026
Uncategorized

Onlyspins Crypto-Promo-Exklusives

27/10/2026
Next Post
Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Boxing Cup Piala Gubernur Lampung 2026 Jadi Wadah Pembinaan Atlet Tinju Muda

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber

Bagaimana Hukum Mengatur Tindak Pidana Siber

PIONIR 2026 di Sabah Balau, HIMAFARSI Unila Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis

PIONIR 2026 di Sabah Balau, HIMAFARSI Unila Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Riyanto Pamungkas Serahkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Rejosari

Sidang Pembuktian PT LEB Terancam Molor, Ini Alasannya

Sidang Pembuktian PT LEB Terancam Molor, Ini Alasannya

Berita Terkini

  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045
  • Bukan Sekadar Seremoni, Bapas Kotabumi Dorong Generasi Muda Bangun Karakter
  • Pengangkutan Solar Subsidi di Katibung Terbongkar, Polisi Sita Truk hingga Uang Rp4,4 Juta
  • Saluran Pembuangan Air Dinilai Terlalu Kecil, Petani Pringsewu Minta Solusi Banjir

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In