SAMUDERA NEWS – Masyarakat penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diminta untuk memperhatikan dengan serius aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sebuah himbauan penting diterbitkan, mengingatkan bahwa mereka yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan berisiko dicoret dari daftar penerima manfaat yang dikelola oleh Kemensos.
Menurut peraturan yang berlaku, masyarakat penerima manfaat diminta untuk tidak mengeluh apabila terjadi perubahan dalam distribusi bantuan sosial atau bahkan jika namanya terhapus dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena masalah yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah.
Kemensos bertekad untuk memastikan kesetaraan dalam distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk itu, proses pembaruan data secara berkala terus dilakukan oleh pihak terkait.
Surat edaran terbaru dari Kementerian Sosial menjelaskan bahwa apabila tidak ada pencairan dana oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga batas waktu yang ditentukan, mereka secara otomatis akan dicoret dari daftar penerima bansos aktif. Proses pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Oleh karena itu, KPM diingatkan untuk segera melakukan pencairan dana apabila bantuan PKH sudah tersedia di rekening masing-masing. Menunda-nunda pencairan berpotensi mengakibatkan nama mereka terhapus dari daftar DTKS Kemensos, sehingga mengurangi akses terhadap bantuan sosial yang mereka butuhkan.***