SAMUDERA NEWS – Seiring dengan mendekatnya proses pencairan bansos PKH untuk periode Mei-Juni 2024, Kemensos menetapkan ketentuan yang akan berdampak pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memiliki balita. Mereka tidak akan lagi menerima bansos PKH jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Kementerian Sosial terus melakukan upaya untuk mengatur keluarga penerima manfaat (KPM) agar penyaluran bansos PKH dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan diterima oleh KPM yang berhak.
Selain itu, Kemensos ingin memastikan bahwa bansos PKH yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh KPM pemilik balita adalah melakukan kewajiban tertentu, terutama untuk balita usia 0-6 tahun, yang akan terus dipantau oleh petugas pendamping program.
Jika syarat ini tidak dipenuhi, ada kemungkinan besar bahwa KPM tersebut tidak akan lagi mendapatkan penyaluran bansos PKH.
Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi oleh KPM pemilik balita agar tidak kehilangan bansos PKH:
- Orang tua, khususnya ibu pemilik balita, wajib memeriksakan kesehatan balita saat usianya maksimal 28 hari minimal 3 kali.
- Balita usia maksimal 11 bulan harus mendapatkan paket imunisasi secara lengkap.
- Berat badan bayi harus dipantau dan ditimbang setiap bulan untuk memantau pertumbuhannya.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, diharapkan bansos PKH dapat tersalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan tepat dan efisien.***












