PESAWARAN INSIDE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu seberat 0,15 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, kejadian tersebut terjadi saat anggota Satres Narkoba melakukan patroli hunting dan menerima laporan dari masyarakat.
Tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Kebagusan Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran. Mereka mencoba menghentikan kendaraannya dan berhasil mengamankan tersangka, dilanjutkan dengan penggeledahan.
Iptu Muhammad Nufi menjelaskan bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto total narkotika yang ditemukan adalah 0,15 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah dan telah dipastikan sebagai milik tersangka HA (29) yang beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran,” terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka HA kami jerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika. Semua tindakan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Polisi berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran.***












