• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Penggugat Klaim Miliki Bukti Surat Perjanjian

Fatih KesumabyFatih Kesuma
01/06/2024
in NEWS
Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Penggugat Klaim Miliki Bukti Surat Perjanjian
ADVERTISEMENT

 

SAMUDERA NEWS – Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 31 Mei 2024, terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan hakim anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Turut hadir pihak penggugat, Tri Joko Margono, beserta kuasa hukumnya, Ridho dari R.A.H & CO, serta para tergugat yaitu Feri, Jumadi, dan Andri.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Kuasa hukum penggugat, Ridho, mengungkapkan kepada Pantaulampung.com bahwa ada pernyataan mengejutkan dari tergugat Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” ujar Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah kebohongan besar karena pihaknya memiliki bukti tanda tangan Feri dan Jumadi pada perjanjian tersebut.

Ridho menambahkan bahwa kliennya, Tri Joko Margono, tidak mungkin bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami tunjukkan pada sidang berikutnya,” ujarnya. Ridho juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut bisa berimplikasi hukum.

ADVERTISEMENT

Tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui masalah yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu tentang masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan surat perjanjian jual beli.

Tergugat lainnya, Andri, mengatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena adanya surat jual beli. “Sebagai konsumen, saya memeriksa perizinan dan sertifikat perumahan yang semuanya atas nama Feri,” katanya.

Kasus ini bermula dari gugatan Tri Joko Margono terhadap rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Ridho menjelaskan bahwa Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya, termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.

Ridho juga menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia juga menyoroti bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.

Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah dengan tergugat. (Tim)

Tags: PengadilanSidangslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Brimob Polda Lampung Saling Bergotong Royong Membenahi Jalan Desa di Lampung Tengah

Next Post

Kim Jiwon Makin Bersinar, Tiket Fanmeeting ‘Be My One’ di Tokyo dan Osaka Ludes Seketika!

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Kim Jiwon meraih sukses besar dengan drama blockbuster "The Queen's Tears,"

Kim Jiwon Makin Bersinar, Tiket Fanmeeting 'Be My One' di Tokyo dan Osaka Ludes Seketika!

Segera Hadir! ‘A LOVE SO BEAUTIFUL’ Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Segera Hadir! 'A LOVE SO BEAUTIFUL' Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Kim Jiwon Akan Mengadakan Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Kim Jiwon Akan Mengadakan Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Sinopsis Drama China “PRESENT IS PRESENT” (2024): Kisah Cinta Antar Time Traveler

Sinopsis Drama China "PRESENT IS PRESENT" (2024): Kisah Cinta Antar Time Traveler

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Mempersembahkan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Mempersembahkan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

Berita Terkini

  • TVRI Lampung Didorong Jadi Media Publik Tepercaya di Tengah Banjir Informasi Digital
  • Ponpes Al-Hidayat Gerning Jadi Pilar Pendidikan Islam, Dapat Apresiasi dari Wagub Lampung
  • Gaya Kritik Lampung, Identitas Baru Sastra Sosial dari Muhammad Alfariezie
  • Warga Enggal Kecewa, Solusi Banjir yang Dijanjikan Belum Kunjung Terwujud
  • Kasus Yayasan Siger dan APBD Bandar Lampung, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In