SAMUDERA NEWS – Pringsewu, Pantaulampung.com — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dan Polsek Sumberjaya, Lampung Barat, telah berhasil menangkap SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, atas dugaan pencurian sepeda motor dan handphone.
“Pelaku yang sudah dua kali masuk penjara tersebut ditangkap saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Sabtu (1/6/2024).
Kapolsek menjelaskan bahwa pria yang dikenal dengan nama Ujang ini ditangkap polisi atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga dari Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur. Korban menyadari pencurian ini ketika terbangun pada pukul 02.30 WIB dan mendapati motornya yang diparkir di rumah tengah serta dua unit HP di meja kamar telah hilang.
Dalam penangkapan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Selain handphone korban, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian, seperti tang besi, linggis, obeng, dan kunci letter Y dengan tiga mata kunci yang sudah dipipihkan,” ujar Riyadi.
Riyadi menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut. Selain itu, penyelidikan masih dilakukan untuk menemukan sepeda motor korban yang menurut pelaku telah dijual seharga Rp5 juta di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
SB juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat. Pria ini mengatakan bahwa ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjual barang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka SB dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (WID) ***












