SAMUDERA NEWS– Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) mengadakan konferensi pers di Mapolres pada Jumat (21/6/2024) untuk memaparkan keberhasilan dalam mengungkap dua kasus kriminal besar yang terjadi antara 11 hingga 19 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, memimpin konferensi pers ini dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasi Humas AKP Holili, Kasat Reskrim IPTU Maulana Al-Haqqi, Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Kasi Propam IPTU Hendrikus, Kanit Tipikor IPTU Meidy, dan Kanit PPA IPDA Indra Setia Budi.
Dua kasus yang diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung. Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi di Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru. Tersangka berinisial A (37) dan D (40) dari Kecamatan Jabung, serta J (47) dan M (39) dari Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga membuntuti dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh pada Maret lalu, kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat, tas berisi telepon genggam, dan uang tunai jutaan rupiah. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
Kasus kedua adalah dugaan pencabulan terhadap anak kandung di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Tersangka Y (40), warga Kecamatan Pekalongan, diduga mencabuli anak kandungnya sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam sebagai barang bukti. Dalam kesempatan ini, Kapolres juga mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor kepada pemiliknya dengan sistem pinjam pakai.***











