SAMUDERA NEWS—Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2023, berikut ini adalah daftar eselon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak menerima tunjangan paket data dan komunikasi, beserta besarannya per bulan.
Tunjangan paket data dan komunikasi ini diberikan untuk mendukung aktivitas dan tugas para pejabat eselon yang terdaftar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja para abdi negara.
Namun, tidak semua eselon ASN mendapatkan tunjangan ini. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dalam memberikan tunjangan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengklasifikasikan eselon yang layak menerima tunjangan paket data dan komunikasi.
Berikut adalah daftar eselon ASN yang berhak menerima tunjangan beserta besarannya per bulan:
1. ASN setingkat eselon I dan II, atau yang setara, menerima tunjangan sebesar Rp400 ribu per bulan.
2. ASN setingkat eselon III, atau yang setara, menerima tunjangan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para abdi negara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik dan efektif.***












