BERITA SAMUDERA –Bagi siswa seluruh jenjang pendidikan, harap diperhatikan 3 alasan mengapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan.
Hal ini juga sudah diatur secara khusus oleh Kemensos dalam ketentuan penerima bansos PKH pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sesuai dengan prinsip penyaluran bansos PKH untuk pendidikan adalah untuk menuntaskan program wajib belajar.
Namun ada tiga alasan mengapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH yang ternyata ditemukan tak sesuai dengan ketentuan.
Pada akhirnya meski sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos akhirnya terpaksa harus dicoret sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan 3 alasan mengapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan agar KPM tak lagi bingung ketika namanya dicoret dalam DTKS.
Dalam ketentuan disebutkan bahwa bansos PKH kategori pendidikan diberikan kepada anak usia sekolah mulai dari usia 6-21 tahun.
Berikut 3 alasan mengapa KPM bansos PKH kategori pendidikan dicoret sebagai penerima bantuan yang perlu diketahui;
– Melebihi batas usia sesuai syarat minimal dan maksimal yakni; 6-21 tahun.
– Syarat jumlah minimal dalam 1 KK yang bisa memperoleh bansos PKH pendidikan, yakni; hanya diperuntukkan bagi 4 anak dalam 1 KK.
– Yang terakhir adalah, nama atau identitas yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos. Lakukan pengecekan secara berkala di laman cekbansos.kemensos.go.id.***











