SAMUDERA NEWS- Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas judi online dan konvensional, Polda Lampung bersama jajaran langsung melakukan serangkaian pengungkapan kasus.
Sebanyak 46 tersangka dari 25 kasus tindak pidana perjudian, baik online maupun konvensional, berhasil diungkap Polda Lampung dan Polres/ta jajaran dalam waktu satu minggu terakhir.
“Total 46 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 30 laki-laki dan 16 perempuan dari 25 laporan yang ditangani,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.
Helmy menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, 7 rekening bank, dan 13 akun aplikasi e-Wallet, termasuk uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
“Dari patroli siber, kami juga menemukan 256 situs yang menyediakan layanan judi online dan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) untuk men-take down situs-situs tersebut,” lanjut Helmy.
Ia menambahkan bahwa sejak 17 Juni, Polda Lampung bekerja sama dengan seluruh Polres telah mengintensifkan tindakan terhadap perjudian online.
Berdasarkan pemeriksaan, Helmy mengungkap bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi tiga kluster: pemain, talent atau promotor yang mempromosikan situs judi online, dan perekrut promotor yang menargetkan selebgram.
“Para promotor memanfaatkan popularitas selebgram untuk meng-endorse situs judi online dengan bayaran antara Rp1,5 hingga 3,5 juta, ditambah fee Rp100 ribu per pemain yang berhasil diundang,” jelasnya.
Terkait aliran dana dalam kasus ini, Helmy menyebutkan bahwa kepolisian masih menelusuri transaksi para tersangka dengan bekerja sama dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online,” tegas Helmy.
Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menjauhi praktik perjudian online yang telah merambah ke berbagai kalangan.
“Tingkatkan iman dan takwa, hindari perilaku konsumtif, dan jalani gaya hidup yang wajar. Jangan sampai terjerumus ke dalam judi atau pinjaman online,” tutup Helmy.***












