SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel pada Kamis (27/06/2024) malam.
Tersangka berinisial FA (51), warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., SIK, menyatakan, “Kami telah berhasil mengamankan seorang wanita berusia 51 tahun yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan,” ujar Devrat.
Lebih lanjut, IPTU Devrat menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melakukan patroli ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi, Tim Tekab 308 langsung memeriksa rumah yang menjadi target sasaran. Di dalam rumah, tim menemukan FA sedang merekap beberapa angka togel di buku catatannya. Setelah memeriksa ponsel milik FA, ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong. FA beserta barang bukti lainnya kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Devrat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari FA antara lain satu unit handphone merk Vivo 1814, beberapa kertas berisi nomor togel, satu buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari taruhan togel sejumlah Rp. 414.000 (empat ratus empat belas ribu rupiah).
FA menerapkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.* **












