SAMUDERA NEWS – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, yaitu 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir Erimin-5.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Antik Krakatau 2024 dengan barang bukti sabu seberat 3,012 kilogram dan ganja 1,896 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers di lapangan apel Mapolres setempat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika berlangsung sejak 14 Februari hingga 1 Juni 2024.
“Jumlah kasusnya ada 13, dengan 11 tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita meliputi 26.221 gram sabu, 36.327 gram ganja, 14.936 butir ekstasi, dan 2.660 butir Erimin-5,” ujar Yusriandi.
Dari 13 kasus yang terungkap, 10 di antaranya berada di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 di rumah makan Indah Raso, 1 di rumah makan Minikhas, dan 1 di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.
“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, kami berhasil menyelamatkan sekitar 200.624 jiwa,” tambahnya. Total nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 32.815.300.000.
Yusriandi juga mengungkapkan bahwa dalam Operasi Antik Krakatau 2024 yang berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni 2024, SatRes Narkoba dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 tersangka. Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi 3.012 gram sabu dan 1.896 gram ganja dengan nilai ekonomis sekitar Rp 3.069.771.100.
“Barang bukti sitaan narkoba ini berasal dari pengembangan lintas provinsi seperti Jakarta, Medan, dan Bandung. Narkoba tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan/atau hukuman mati.***












