SAMUDERA NEWS- Kabar akan pengangkatan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini telah menjadi sumber kegembiraan bagi para honorer di seluruh negeri.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, banyak dari mereka yang masih bingung tentang bagaimana cara memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
Dengan persyaratan penting yang memprioritaskan tenaga honorer yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK, kekhawatiran akan status mereka semakin memuncak.
Memang, hingga saat ini, memastikan keberadaan nama dalam database BKN belum bisa dilakukan secara daring.
Namun, bagi tenaga honorer, khususnya yang berada di daerah, ada beberapa langkah praktis yang dapat mereka tempuh untuk memastikan status mereka:
Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian: Tenaga honorer dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka, seperti Biro SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Instansi-ini biasanya memiliki akses langsung ke database BKN dan dapat membantu untuk memeriksa keberadaan nama mereka.
Verifikasi melalui Instansi: Proses verifikasi data tenaga honorer umumnya dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja. Dengan menghubungi pihak terkait, seperti Bagian Personalia atau Bagian Kepegawaian, tenaga honorer dapat meminta bantuan untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam database BKN.
Meskipun proses ini memerlukan waktu dan koordinasi tambahan, namun langkah-langkah tersebut dapat memberikan kejelasan kepada tenaga honorer mengenai status mereka dalam proses pengangkatan sebagai PPPK.
Dengan demikian, diharapkan para tenaga honorer dapat mengambil langkah yang tepat dan proaktif untuk memastikan bahwa mereka tidak kehilangan kesempatan berharga dalam perubahan besar yang akan terjadi dalam dunia kepegawaian di Indonesia.***











