SAMUDERA NEWS – Empat pria diamankan oleh Polsek Gadingrejo karena tertangkap sedang berjudi di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.
Para pelaku yang diamankan adalah tiga warga Pekon Tambahrejo dengan inisial SN (45), MN (42), dan AY (54), serta satu pelaku lain dengan inisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta, ungkap Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024).
Menurut penjelasan Kapolsek, keempat pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain judi kartu jenis abok dengan mempertaruhkan uang di salah satu rumah warga di Dusun 2 Pekon Tambahrejo.
Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua set kartu remi warna merah, satu meja kayu berwarna coklat, dan uang tunai sebesar dua ratus tujuh puluh ribu rupiah, tuturnya.
Nurul Haq menambahkan bahwa penangkapan keempat pelaku ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.***











