SAMUDERA NEWS– Polsek Telukbetung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang diketahui bernama MY (19) pada Rabu pagi, 31 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari tangan MY, petugas menyita barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika yang marak di daerah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat, 2 Agustus 2024. Ia didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Gigih dan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yoffie.
Kapolresta menjelaskan bahwa MY ditangkap saat sedang menaruh barang yang dibungkus lakban coklat di gorong-gorong dekat pemakaman umum. “Bungkusan coklat tersebut berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 10 potongan sedotan warna hitam,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, pelaku awalnya tidak mengaku adanya barang lainnya. Namun, penyelidikan mendalam membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti tambahan di rumah kontrakannya di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu dus besar berisi paket ganja kering serta bungkusan paket sabu di saku celana.
Kapolresta melanjutkan bahwa narkoba ini didapatkan dari kiriman seseorang di Sumatera Selatan. “Pelaku MY mendapatkan penghasilan sekitar 6 juta rupiah setiap bulannya dari mengedarkan narkotika di Bandar Lampung,” sebutnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk 7 paket besar ganja, 13 paket kecil ganja, 2 paket besar sabu, 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dalam plastik sedotan hitam, serta timbangan dan kendaraan motor.
MY kini menghadapi dakwaan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam hukuman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***












