• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

MeldabyMelda
10/06/2026
in Berita
Soal Dugaan Penyerahan Uang, Kuasa Hukum Nilai Cerita Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

BeritaLainnya

Pakta Integritas SPMB 2026 Ditandatangani, Pemkab Tanggamus Nyatakan Perang terhadap Gratifikasi

Peta Zona Nilai Tanah Diperbarui, BPN Pringsewu Dukung Pelayanan Pertanahan yang Transparan

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

ADVERTISEMENT

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayapersidanganPTLEB
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Panduan Lengkap Memahami Hukum Tata Negara

Next Post

Perkuat Peran Perempuan, Nurhasanah Siap Kawal PWP SS Lampung

Related Posts

Pakta Integritas SPMB 2026 Ditandatangani, Pemkab Tanggamus Nyatakan Perang terhadap Gratifikasi
Berita

Pakta Integritas SPMB 2026 Ditandatangani, Pemkab Tanggamus Nyatakan Perang terhadap Gratifikasi

10/06/2026
Berita

Peta Zona Nilai Tanah Diperbarui, BPN Pringsewu Dukung Pelayanan Pertanahan yang Transparan

10/06/2026
Tanah Wakaf Bersertipikat Bertambah 200 Ribu Bidang, Menteri Nusron Beri Apresiasi
Berita

Tanah Wakaf Bersertipikat Bertambah 200 Ribu Bidang, Menteri Nusron Beri Apresiasi

10/06/2026
Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Produksi Ditargetkan Capai 250 Ribu Kiloliter per Tahun
Berita

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Produksi Ditargetkan Capai 250 Ribu Kiloliter per Tahun

10/06/2026
Pemprov Lampung Komitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran
Berita

Pemprov Lampung Komitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran

10/06/2026
Perkuat Peran Perempuan, Nurhasanah Siap Kawal PWP SS Lampung
Berita

Perkuat Peran Perempuan, Nurhasanah Siap Kawal PWP SS Lampung

10/06/2026
Next Post
Perkuat Peran Perempuan, Nurhasanah Siap Kawal PWP SS Lampung

Perkuat Peran Perempuan, Nurhasanah Siap Kawal PWP SS Lampung

Pemprov Lampung Komitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran

Pemprov Lampung Komitmen Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perencanaan Pembangunan Tepat Sasaran

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Produksi Ditargetkan Capai 250 Ribu Kiloliter per Tahun

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Produksi Ditargetkan Capai 250 Ribu Kiloliter per Tahun

Tanah Wakaf Bersertipikat Bertambah 200 Ribu Bidang, Menteri Nusron Beri Apresiasi

Tanah Wakaf Bersertipikat Bertambah 200 Ribu Bidang, Menteri Nusron Beri Apresiasi

Peta Zona Nilai Tanah Diperbarui, BPN Pringsewu Dukung Pelayanan Pertanahan yang Transparan

Berita Terkini

  • Kabar Gembira untuk Wali Murid, Disdikbud Lampung Hapus Seluruh Tunggakan Komite
  • Wabup Umi Laila: Cek Kesehatan Gratis Penting untuk Deteksi Dini dan Tingkatkan Kualitas Hidup
  • Indikasi Mens Rea dan Actus Reus dalam Polemik SMA Siger, Publik Pertanyakan Legalitas dan Pengelolaan Dana
  • Pakta Integritas SPMB 2026 Ditandatangani, Pemkab Tanggamus Nyatakan Perang terhadap Gratifikasi
  • Peta Zona Nilai Tanah Diperbarui, BPN Pringsewu Dukung Pelayanan Pertanahan yang Transparan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In