SAMUDERANEWS – Reihana baru saja menerima surat tugas dari Partai Gerindra untuk maju sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung, namun posisinya masih belum aman. Dalam ketentuan KPU, surat dukungan kandidat pilkada hanya sah jika berbentuk surat rekomendasi (B1KWK). Artinya, dua kandidat lainnya, yaitu petahana Eva Dwiana dan Iqbal Ardiansyah, yang juga mendaftar di Gerindra, masih memiliki peluang yang sama besar.
Acara deklarasi Reihana di Gedung Pascasarjana UBL pada Rabu (31/7/2023) kemarin mengundang polemik. Ketua Gerindra Bandar Lampung, Andika Wibawa, mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi antara Reihana dan Gerindra Kota Bandar Lampung. Andika bahkan baru diundang sehari sebelum acara deklarasi dimulai dan tidak hadir pada acara tersebut.
Andika tidak mempermasalahkan pemberian surat tugas yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani, namun ia menyoroti kurangnya komunikasi antara Gerindra dan tim relawan Reihana.
Selain itu, surat tugas yang diberikan kepada Reihana juga terdapat kesalahan penulisan. Dalam surat tersebut tertulis Reihana sebagai bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung, padahal seharusnya bakal calon wali kota. Sekretaris Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, menjelaskan bahwa kesalahan tersebut hanya kesalahan teknis (typo).
Di sisi lain, peluang petahana Eva Dwiana untuk memperoleh rekomendasi dari Gerindra masih terbuka lebar. Eva Dwiana dikabarkan siap pindah partai ke Gerindra, isu yang bahkan telah diketahui oleh PDIP Lampung, partai tempat Eva bernaung saat ini.
Kandidat lain, Iqbal Ardiansyah, yang elektabilitasnya terus menunjukkan tren positif, juga masih berpeluang besar. Baik Eva maupun Iqbal diketahui mengikuti proses penjaringan yang dilakukan Gerindra Kota Bandar Lampung.
Situasi ini menandakan persaingan ketat dalam pemilihan calon Wali Kota Bandar Lampung, dengan semua kandidat memiliki peluang yang hampir sama besar untuk mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra.












