SAMUDERA NEWS– Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap seorang pria berinisial TRP (30), yang tinggal di Jalan M Yunus, Gang Waru, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Agustus 2024, setelah TRP diduga melakukan aksi penjambretan di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, menjelaskan bahwa upaya penjambretan oleh TRP gagal setelah terjadi tarik-menarik tas yang menyebabkan baik korban maupun pelaku terjatuh dari motor.
“Aksi tarik-menarik tas terjadi sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor masing-masing,” jelas Ipda Alan Ridwan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Peristiwa ini terjadi saat korban dan rekannya dalam perjalanan pulang pada malam itu. Mereka diikuti oleh TRP, yang mengendarai motor Honda Beat putih-hitam. Saat melintas di jalan yang sepi, TRP mencoba merampas tas yang dipegang korban.
“Pelaku melakukan aksinya di jalan yang relatif sepi, dengan mencoba merampas tas yang dipegang korban,” kata Alan.
Pertarungan tas antara korban dan pelaku berujung pada terjatuhnya kedua belah pihak dari motor mereka. Korban berteriak meminta bantuan, dan warga setempat segera turun tangan, berhasil mengamankan TRP di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di lutut kanan akibat terjatuh dari motor.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tambah Alan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih-hitam dengan nomor polisi BE 3891 CL, serta tas hitam milik korban. Di dalam tas tersebut ditemukan satu unit handphone merk Oppo, gelang emas seberat 5 gram, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.***












