SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster di wilayah Pesisir Barat. Kedua tersangka, Renaldi Hidayat dan Randi Prastio, diamankan setelah terbukti terlibat dalam penjualan benih lobster ke Vietnam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian. “Mereka kita amankan karena melakukan penjualan benih lobster hingga ke Negara Vietnam,” kata Donny saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Menurut Donny, kedua tersangka memperoleh benih lobster dari nelayan di Pesisir Barat dengan harga Rp 15-20 ribu per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu per ekor. “Benih lobster ini dikemas dan dikirim ke pembeli di luar wilayah Lampung. Saat ini, penyelidikan masih kami lanjutkan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan dan meraih keuntungan ratusan juta rupiah setiap hari. “Mereka menjual sekitar 5.000 ekor benih lobster setiap hari, yang dihargai Rp 150 ribu per ekor. Totalnya mencapai ratusan juta rupiah per hari,” ungkap Donny.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 7.500 benih lobster, dua styrofoam box, satu unit mesin airator, plastik bening, dan 16 buah toples plastik. “Benih lobster yang disita jika dirupiahkan senilai Rp 1,1 miliar. Kami telah melepaskan benih-benih tersebut di pantai Pesisir Barat,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah terakhir kali oleh UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menanggapi maraknya kegiatan ilegal terkait benih lobster di Pesisir Barat, Donny mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut. “Kami akan memeriksa apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan benih lobster, baik yang menjualnya ke luar negeri maupun di sekitar wilayah lokal.”
Kedepannya, Polda Lampung berencana bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada nelayan mengenai larangan perdagangan benih lobster. “Kami akan memberikan edukasi kepada nelayan agar mereka tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang tidak mereka ketahui,” pungkas Donny.***












