SAMUDERA NEWS – Setelah penundaan pendaftaran Prakerja Gelombang 71, kini pendaftaran untuk Gelombang 72 siap dibuka. Bagi Anda yang belum berhasil pada gelombang sebelumnya, inilah kesempatan baru untuk mendaftar.
Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 direncanakan akan dibuka pada 16 Agustus 2024. Gelombang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta yang gagal dalam gelombang sebelumnya, serta untuk mengakomodasi lebih banyak pendaftar.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pendaftar akan lolos dan mengikuti tahapan selanjutnya untuk mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif uang tunai. Oleh karena itu, bagi peserta yang tidak berhasil di Gelombang 71, ini adalah peluang untuk mencoba lagi.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar di Prakerja Gelombang 72:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja.
– Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran biasanya dilakukan setiap dua minggu sekali, dan seringkali dimulai pada hari Jumat. Mengacu pada pembukaan pendaftaran sebelumnya, besar kemungkinan Prakerja Gelombang 72 akan dimulai pada tanggal yang telah disebutkan.
Perlu diingat bahwa jadwal ini bisa mengalami perubahan, terutama karena tanggal 16 Agustus berdekatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Pastikan Anda mempersiapkan semua berkas yang diperlukan untuk meningkatkan peluang Anda diterima dalam Gelombang 72. (Kominfo)












