SAMUDERA NEWS – Banyak calon penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari kalangan ibu hamil yang masih bingung mengenai ketentuan maksimal jumlah kehamilan untuk mendapatkan bantuan. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini, penting untuk memahami batasan tersebut agar bantuan bisa diterima sesuai ketentuan.
Dalam program PKH, ibu hamil dan ibu menyusui merupakan salah satu komponen yang mendapatkan bantuan dari aspek kesehatan. Namun, ketentuan terbaru menetapkan batas maksimal kehamilan untuk mendapatkan bantuan ini.
Batas Maksimal Kehamilan
Menurut regulasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), ibu hamil yang dapat menerima Bansos PKH hanya berhak mendapatkan bantuan untuk maksimal dua kali kehamilan. Ini berarti, setelah dua kali kehamilan, ibu hamil tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
Jumlah Bansos
Bansos PKH untuk ibu hamil terdiri dari bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap, dengan total tahunan mencapai Rp3 juta. Jumlah ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan kesehatan ibu dan bayi selama kehamilan.
Pentingnya Pendaftaran dan Verifikasi
Bagi ibu hamil yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, penting untuk segera melakukan pendaftaran jika memenuhi syarat. Selain itu, petugas pendamping PKH akan melakukan verifikasi rutin untuk memastikan bantuan disalurkan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pastikan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimal kehamilan agar bantuan PKH bisa diterima dengan tepat. Bagi ibu hamil yang telah melewati dua kali kehamilan, perlu mencari informasi mengenai bantuan lain yang mungkin tersedia. Tetap perbarui informasi dan pastikan pendaftaran serta verifikasi dilakukan dengan benar untuk mendapatkan manfaat dari program ini.











