SAMUDERA NEWS- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua kategori penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Aliyah, lengkap dengan besaran bantuan terbaru.
Bansos PIP, baik yang dikelola oleh Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki prinsip yang sama meski pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Bansos ini dirancang untuk mendukung pendidikan di berbagai jenjang, termasuk madrasah.
Dukungan untuk Madrasah Aliyah
Kemenag berperan dalam menyalurkan bansos PIP untuk jenjang pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta. Dengan banyaknya madrasah setingkat SMA di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap siswa madrasah sangat penting.
Besar Bantuan Berdasarkan Kategori
Untuk siswa Madrasah Aliyah, bansos PIP dari Kemenag dibagi berdasarkan jenjang kelas dengan besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pendidikan:
– Siswa MA/sederajat kelas 10 dan 12: Rp900.000 per siswa
– Siswa MA/sederajat kelas 11: Rp1.800.000 per siswa
Penetapan besaran bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berbeda pada tiap jenjang kelas. Pemerintah melalui Kemenag dan Kemendikbud telah melakukan penilaian khusus untuk menentukan alokasi yang tepat.
Informasi ini penting bagi orang tua siswa untuk memahami hak dan jumlah bantuan yang dapat diterima, serta mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak dengan lebih baik.










