SAMUDERA NEWS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah secara resmi menaikkan tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini membawa kabar gembira bagi para abdi negara, terutama bagi mereka yang bekerja di daerah terpencil atau daerah 3T.
Kenaikan tunjangan uang makan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, memberikan kepastian hukum bagi PNS yang akan menerima kenaikan ini.
Berikut adalah rincian tunjangan uang makan PNS yang telah dinaikkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan golongan:
– Golongan I: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
– Golongan II: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
– Golongan III: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
– Golongan IV: Menerima tunjangan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.
Sebagai contoh, seorang PNS yang tergolong dalam golongan IV akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang akan diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PNS, memotivasi mereka untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan negara.***










