SAMUDERA NEWS – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah secara resmi menggratiskan pembuatan sertifikat untuk beberapa jenis tanah tertentu.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, dalam mendapatkan layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah yang telah digratiskan, sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat.
Jenis tanah yang mendapatkan gratifikasi pembuatan sertifikat adalah tanah wakaf.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak para nazir dan jemaah masjid untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat agar mereka bisa mendaftarkan tanah wakaf mereka.
Pembuatan sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa ada biaya tambahan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keteraturan administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia.
Sertifikasi gratis untuk tanah wakaf adalah komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada umat beragama dalam menjalankan ibadah mereka.***











