SAMUDERA NEWS – Sebagai langkah nyata dalam mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun 2024, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka kesempatan bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN.
Ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para tenaga honorer yang berharap untuk diangkat sebagai PPPK namun namanya belum tercatat dalam sistem BKN. Berikut adalah cara pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar:
1. Membuat Akun
– Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
– Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
– Klik Buat Akun dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
– Klik Lanjutkan.
2. Verifikasi Data
– Jika data Anda sudah terdaftar, lengkapi data yang diminta pada halaman selanjutnya.
– Jika belum terdaftar, Anda akan diberi notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan pada instansi masing-masing.
3. Lengkapi Data dan Unggah Dokumen
– Isi data yang diminta dan unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
– Buatlah password, pertanyaan keamanan, dan jawaban keamanan yang mudah diingat namun sulit ditebak.
4. Cetak Kartu Informasi Akun
– Setelah membuat akun, cetak Kartu Informasi Akun untuk referensi selanjutnya.
5. Login dan Isi Biodata
– Gunakan NIK dan password yang telah Anda buat untuk login ke akun.
– Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB – 1MB.
– Lengkapi biodata Anda dengan informasi yang akurat dan lengkap.
6. Isi Riwayat Pekerjaan
– Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan, dengan mencantumkan pengalaman kerja dari instansi penempatan saat ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para tenaga honorer yang belum terdaftar dapat melakukan pendataan susulan non ASN. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK dan turut berkontribusi dalam pelayanan publik yang lebih baik.***










