SAMUDERA NEWS – Meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat, pemerintah telah menetapkan kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua ini juga merupakan jenis bantuan tambahan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial susulan.
Namun, mekanisme penyaluran bantuan sosial ini terbatas pada penerima manfaat di luar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar.
Oleh karena itu, kendati telah terdaftar sebagai penerima manfaat, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Penting untuk memahami kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari pemerintah atau bantuan PKH tahap 2 tahun 2024, karena bantuan ini hanya ditujukan bagi penerima manfaat yang memenuhi syarat susulan.
Demikianlah informasi tentang kategori masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari pemerintah, semoga menjadi informasi yang bermanfaat.***









