SAMUDERA NEWS – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda memberikan remisi khusus kepada 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 2024. Dalam upaya memberikan penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik, remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono.
Remisi ini menjadi bentuk apresiasi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki perilaku mereka selama menjalani masa pidana. Kalapas Kalianda berharap, pemberian remisi ini dapat memberikan semangat kepada para narapidana untuk terus berbuat baik selama masa hukumannya.
Hari ini, sebanyak 66 orang mendapat remisi 15 hari, 308 orang mendapat remisi 1 bulan, 61 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapat remisi 2 bulan, ungkap Kalapas Kalianda.
Selain memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman, remisi ini juga diharapkan dapat menjadi momen refleksi bagi mereka untuk kembali memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup setelah keluar dari masa pidana.
Dalam suasana Idul Fitri yang penuh keberkahan ini, dua orang di antara para narapidana yang menerima remisi langsung dibebaskan, mengakhiri masa tahanan mereka dengan kembalinya kebebasan.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari upaya sistem rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, serta sebagai bentuk komitmen Lapas Kalianda dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.***









