SAMUDERA NEWS – Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, 10 April 2024.
Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, pemberian remisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari besar keagamaan. Remisi khusus Idul Fitri 1445 H diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
Total ada 694 WBP yang menerima remisi lebaran. Penyerahannya dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung, ungkap Kalapas.
Rincian besaran remisi yang diterima oleh WBP adalah sebagai berikut: 588 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 89 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan. Selain itu, dua orang menerima remisi 1 bulan dan dua orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Dari keempat narapidana yang mendapatkan remisi kategori II, satu orang langsung dibebaskan, sementara tiga lainnya menjalani hukuman subsidair.
Kalapas menjelaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak atas remisi selama telah memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin. Seluruh proses pengusulan remisi telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana oleh tim asesmen.
Syarat pengusulan remisi meliputi perubahan sikap dan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalani sisa masa pidananya. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP semakin semangat dalam mengikuti program-program pembinaan di Lapas untuk persiapan kembali ke masyarakat.***










