SAMUDERA NEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan meringkus seorang pengedar berinisial IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024 malam di salah satu rumah di Perum Bukit Kemiling Permai, Bandar Lampung.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tas berwarna cokelat yang berisikan 3 bungkus plastik mengandung daun kering ganja. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa di dalam tas milik pelaku ditemukan 3 bungkusan plastik, termasuk 2 bungkusan plastik besar berisi daun ganja kering dan 1 bungkusan plastik berisi 100 paket ganja siap edar.
Menurut Gigih, pelaku IS telah menjalankan bisnis ilegalnya selama sekitar 6 bulan dan berhasil meraup keuntungan sekitar 5 juta rupiah. Gigih juga mengungkapkan bahwa pelaku menjual ganja tersebut melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 150 ribu per paket kecil.
Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas mencapai 2 Kg ganja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***









