SAMUDERA NEWS – Dalam sebuah kejadian yang mengejutkan, dua sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi seorang anak, malah menjadi biang keladi dari sebuah tragedi kelam. Kakek berusia 64 tahun, AM, dan ayah 44 tahun, SH, ditangkap oleh Tim Khusus 308 Polsek Natar, di bawah naungan Polres Lampung Selatan (Lamsel). Mereka diduga telah melakukan perbuatan yang tak terbayangkan: menyetubuhi gadis 15 tahun yang tak lain adalah anak kandung dan cucu mereka sendiri. Kejadian ini terkuak pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini masuk pada tanggal 12 April 2024. Namun, peristiwa keji tersebut ternyata telah berlangsung sejak bulan Januari hingga Februari 2024, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolsek Natar pada Kamis, 18 April 2024.
Korban dalam kasus ini adalah anak kita yang baru berusia 15 tahun. Yang lebih menggemparkan lagi, pelaku adalah orang-orang terdekatnya, yaitu ayah kandung dan kakek dari korban, ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam kasus ini terungkap adanya ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban. Mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan ancaman akan membunuh dan mengusirnya jika korban menolak.
Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa karena istri salah satu pelaku sedang bekerja di luar negeri, maka pelaku tersebut memilih untuk melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya.
Kejadian ini terbongkar saat korban melaporkan keluhannya kepada kakak ibunya bahwa dia mengalami sakit pada bagian vitalnya, jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidananya ditambah 1/3 (sepertiga)***










