• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

MeldabyMelda
11/06/2026
in Berita
Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Sofian Sitepu, pengacara eks Komisaris PT LEB Heri Wardoyo yang kini menjadi terdakwa tipikor dana PI 10% berharap hakim PN Tanjungkarang mwlihat keadilan bagi kliennya dan dua terdakwa yang lain berdasarkan pasal 53 KUHP.

“Nah inilah yang kami harapkan ke depan, pengadilan harus melihat itu, pengadilan ini harus melihat keadilan. Menurut pasal 53 KUHP dijelaskan, dalam mengadili perkara, hakim harus melihat hukum dan keadilan,” ujarnya pasca-sidang tuntutan pada Selasa, 11 Juni 2026.

“Apabila ada pertentangan hukum dan keadilan, maka diutamakan adalah keadilan, itu menurut hukum kita. Kami sangat berharap hakim akan melihat keadaan ini, kami percaya hakim akan mengutamakan keadilan dari hukum.”

BeritaLainnya

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

Sofian Sitepu berharap hakim memberi hukuman ringan sesuai uang yang terdakwa peroleh dari PI 10% tersebut.

Menurutnya, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan pun menjadi pihak yang mengalami kerugian moral atas opini atau framing kerugian 271 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

“Dari awal kami mengikuti ini, kami melihat bahwa tidak ada korupsi 271 miliar, tetapi dari sisi opini klien kami sudah dirugikan.”

“Klien kami, khususnya Pak Heri Wardoyo, melaksanakan semua keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham RUPS dan juga menurut undang-undang PT.”

“Dia menerima hak-hak atau tantim berdasarkan keputusan, tidak lebih dari itu. Nah sekarang dalam peradilan tidak pernah dibuktikan tentang korupsi 271 miliar, itu tidak pernah.

Dalam proses peradilan yang cukup panjang, menurut Sofian Sitepu– pembuktian hanya berfokus pada pengunaan dana tantim dan honor-honor terdakwa.

“Yang dibuktikan adalah penggunaan dana tantim atau honor-honor mereka. Kami melihat peradilan ini atau misalnya tuntutan ini ada menyimpang dari bungkusan kasusnya,” ujarnya.

Penggunaan tantim dan honor oleh terdakwa itu pun berdasarkan ketentuan perusahaan atau berlandaskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Melaksanakan ketentuan perusahaan, sekali lagi melaksanakan keputusan RUPS, itulah hak-hak yang diberikan, mereka terima.”

Sofian Sitepu kemudian mempertanyakan keadilan dalam kasus ini karena pemegang saham yang berwenang melaksanakan RUPS yakni PT LJU dan PT Way Guruh justru tidak tersentuh skandal hukum.

“Tanyalah kenapa tidak disentuh pemegang saham yang membuat keputusan,” katanya.

Untuk kewajiban pengembalian uang yang JPU anggap sebagai keugian negara, Sofian Sitepu berharap hanya bagi dana yang terdakwa peroleh tanpa ketentuan yang sah seperti tantim dan bonus sejak tahun 2018.

Untuk yang benar-benar menjadi hak terdakwa sesuai kontrak kerja, Sofian menganggap itu bukan kerugian negara tapi kewajiban perusahaan membayar upah pekerjanya.

“Nah itu harusnya, dengan demikian kalau memang ada tataran atau parameter yang mereka terima melebihi dari ketentuan misalnya penggajian itu, itu yang harus mengembalikan kerjaan itu. Tidak semuanya, karena mereka sudah bekerja, mereka mengeluarkan tenaga, pikiran dan waktu, apakah itu tidak dihargai,” ungkapnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BeritaLampungHeriWardoyohukumHukumIndonesiaKasusKorupsiPengadilanPI10PersenPNTanjungkarangSidangTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Next Post

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

Related Posts

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Berita

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

26/07/2026
Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
Berita

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

26/07/2026
Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
Berita

Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu

26/07/2026
Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
Berita

Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu

26/07/2026
 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global
Berita

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

26/07/2026
PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS
Berita

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

25/07/2026
Next Post
Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

Polres Lampung Selatan Gelar Bazar Murah, Sembako Laris Hingga Rp40 Juta

Berkas Lengkap P-21, Tersangka Tambang Tanpa Izin di Tarahan Resmi Dilimpahkan

Berkas Lengkap P-21, Tersangka Tambang Tanpa Izin di Tarahan Resmi Dilimpahkan

Berita Terkini

  • “Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
  • Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
  • Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
  •  Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In