SAMUDERA NEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu telah meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi, mengungkapkan bahwa ada dua temuan pelanggaran yang telah didaftarkan. Temuan pertama, dengan nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, terdaftar pada 4 Oktober 2024, melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) berinisial M. Temuan kedua, nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024, juga terdaftar pada tanggal yang sama.
“Temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa terlapor M melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya, khususnya mengenai Netralitas ASN. Kami telah mengirimkan hasil investigasi ini ke BKN untuk ditindaklanjuti,” jelas Suprondi.
Dia menambahkan bahwa sebelum meneruskan laporan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti, saksi, serta keterangan dari terlapor. “Terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 huruf f, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berlandaskan pada asas netralitas. Ini berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Suprondi menjelaskan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2), yang mengharuskan Pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik. Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf d mewajibkan Pegawai ASN untuk menjaga netralitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, kami telah meneruskan temuan ini kepada BKN agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Temuan kedua, yang melibatkan M sebagai Staf Sekretariat PPS Pekon Ambarawa dan Sekretaris BHP Pekon Ambarawa, menunjukkan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilihan serta melanggar ketentuan lainnya terkait Netralitas Badan Hippun Pemekonan.
Suprondi menjelaskan bahwa untuk oknum BHP ini, laporan akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan Penjabat Bupati Kabupaten Pringsewu untuk menentukan sanksi yang sesuai.
“Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan,” tutupnya.***












