SAMUDERA NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku penggelapan dana dari 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), yang seharusnya mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali.
Para mahasiswa telah membayar biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, dengan total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh AT, pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan ini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa KKL yang dijadwalkan berangkat pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB dari Kampus FKIP Unila terpaksa dibatalkan karena bus yang dipesan AT tidak kunjung tiba. “Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tidak datang karena pembayaran kepada pihak penyedia bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total biaya,” ungkap Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui bahwa dia sudah berpengalaman mengurus kegiatan serupa dan bahkan telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa justru dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan dari kegiatan studi tur lain yang sebelumnya dikelolanya.
Motif di balik penggelapan ini, menurut Hendrik, salah satunya adalah kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya, sehingga dia nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutupi kerugian.
Saat ini, tersangka AT menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT bertindak sebagai pengelola kegiatan secara pribadi, tanpa badan usaha resmi, dan tanpa melibatkan pihak lain. “Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Hendrik.***












