SAMUDERA NEWS– BUMD sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) diminta untuk berperan aktif dalam mempermudah perizinan serta menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas.
Peran BUMD dalam Pengelolaan PI
Mustafid menjelaskan bahwa PI 10% merupakan kewajiban kontraktor untuk menawarkan sebagian hak partisipasi kepada BUMD atau BUMN. Dana PI ini membawa banyak keuntungan, baik bagi BUMD itu sendiri, yang berpotensi menambah pendapatan daerah, maupun bagi masyarakat yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan blok migas. Selain itu, PI 10% juga berkontribusi pada transparansi dalam industri migas, termasuk terkait lifting, cadangan, dan biaya produksi.
“PI ini memungkinkan BUMD memperoleh keuntungan yang jelas, serta memberikan pengalaman dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor,” ungkap Mustafid. Ia juga menambahkan bahwa pihak Pemda memiliki tanggung jawab untuk mempercepat proses perizinan serta menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul dalam kontrak kerja sama migas di daerah mereka.
Kepemilikan Saham BUMD yang Dibatasi
Mustafid menegaskan bahwa kepemilikan saham pada BUMD pengelola PI 10% tidak boleh diperdagangkan atau dialihkan. BUMD yang dimaksud harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda) yang 100% dimiliki Pemda, atau Perseroan Terbatas (PT) di mana 99% sahamnya dimiliki oleh Pemda. Satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10% untuk memastikan kelancaran operasionalnya.
Berkelanjutan dalam Pengelolaan PI
Lebih lanjut, Mustafid menjelaskan bahwa PI 10% akan ditawarkan ketika kegiatan eksplorasi di suatu Wilayah Kerja (WK) Migas menemukan cadangan yang dapat dikembangkan secara komersial. Pada saat pengembangan lapangan disetujui, wajib bagi kontraktor untuk menawarkan PI kepada Pemda setempat.
Potensi Besar Dana PI untuk Daerah
Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menambahkan bahwa dana PI merupakan potensi besar untuk meningkatkan ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya Pemda untuk aktif mengurus hak PI 10% yang dapat meningkatkan pendapatan serta membawa manfaat besar bagi masyarakat.
“Pemda harus segera mengkomunikasikan hak PI 10% dengan pihak terkait untuk memastikan daerah bisa merasakan manfaatnya,” ujar Wiratmaja.
Pengalihan PI 10% untuk BUMD
Wiratmaja juga menjelaskan bahwa jika ada pengalihan PI 10% yang belum dilaksanakan sesuai peraturan yang baru, maka harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Permen ESDM No. 37/2016. Beberapa blok migas telah rampung dan PI 10% dapat dinikmati oleh daerah, namun ia berharap lebih banyak Pemda yang segera mengurus hal ini agar tidak terlewatkan.
Dengan adanya kebijakan ini, BUMD yang memperoleh PI 10% diharapkan tidak hanya menambah pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat sektor migas dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk masyarakat.***












