SAMUDERA NEWS– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu kini bisa menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) langsung ke rekening mereka. Saldo yang dapat diterima bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta. Simak informasi lengkap mengenai kategori KPM yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Pada awal bulan Oktober, pencairan dana bantuan untuk PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) periode Oktober akhirnya mulai masuk ke rekening masing-masing KPM. Bantuan ini diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada jumlah dan jenis komponen yang dimiliki oleh KPM.
Detail Bantuan untuk KPM
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima oleh KPM yang memenuhi kriteria tertentu:
– Rp1,3 juta: Diberikan untuk KPM yang memiliki tiga komponen bantuan, seperti satu anak yang bersekolah di SMA dan dua lansia.
– Rp1,2 juta: Diberikan untuk KPM yang memiliki tiga komponen, seperti satu disabilitas dan dua lansia.
– Rp1,4 juta: KPM yang memiliki empat komponen, seperti dua anak SMA, satu disabilitas, dan satu lansia, akan mendapatkan bantuan ini.
– Rp1,6 juta: Bantuan tertinggi ini diberikan untuk KPM yang memiliki empat komponen, yaitu dua disabilitas dan dua lansia.
Persyaratan dan Pembatasan
Bantuan ini berlaku untuk seluruh keluarga penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu komponen bantuan PKH, dengan maksimal empat komponen yang dapat diberikan. Penting untuk diketahui bahwa bantuan untuk balita hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua, sedangkan untuk ibu hamil hanya berlaku pada kehamilan anak pertama dan kedua.
Dengan adanya program ini, KPM yang memenuhi kriteria berpotensi menerima bantuan yang cukup besar, yang langsung masuk ke rekening mereka sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga.***












