SAMUDERA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan hari ini, Rabu (4/12/2024), memanggil dua kepala dinas untuk dimintai keterangan terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan. Kedua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Anasrullah dan Kepala Dinas UMKM dan Koperasi Aryantoni.
Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait keterlibatan keduanya dalam aktivitas yang diduga melanggar netralitas ASN selama tahapan Pilkada.
“Surat pemanggilan sudah kami kirimkan, dan kedua kadis tersebut akan diperiksa pada hari ini, Rabu, 4 Desember 2024, pukul 10.00 WIB,” kata Arif. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan diperkirakan akan selesai dalam lima hari, dengan rekomendasi akan dikeluarkan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Arif menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan main-main dalam menangani dugaan ketidaknetralan ASN yang terlibat dalam Pilkada. “Kami berharap seluruh ASN di Lampung Selatan menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada, yang masih berlangsung,” ujarnya.
Pihaknya menyayangkan sikap kedua kadis tersebut yang kedapatan hadir di posko pemenangan salah satu calon kepala daerah. Arif menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. “Seharusnya, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi pada tahap pemungutan suara dan penghitungan suara,” tambahnya.
Arif mengingatkan bahwa jika terbukti melanggar netralitas, kedua kadis tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat atau sedang. “Jika terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan sanksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN yang tidak netral sebelum, selama, atau setelah kampanye bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk penundaan kenaikan pangkat atau sanksi moral. “BKN yang akan menentukan sanksi akhir, apakah berupa penundaan kenaikan pangkat atau hanya sanksi moral,” ujar Arif.***












