SAMUDERA NEWS– Tim pemenangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), mengejutkan publik dengan niat mereka untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), meskipun mereka kalah dalam Pilgub DKI 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Basri Baco, menuding KPU DKI Jakarta tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu dan melanggar kode etik yang diatur dalam undang-undang. Tim Rido merasa kecewa dengan kinerja KPU Jakarta dan berencana mengajukan laporan dalam satu atau dua hari ke depan.
“KPU DKI Jakarta tidak becus dan tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada, ini jelas melanggar undang-undang,” ungkap Basri Baco dengan tegas.
Dalam keterangannya, Basri Baco menyoroti sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemilu, termasuk banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima formulir C6 atau undangan mencoblos. Ia mengklaim hal tersebut berkontribusi pada penurunan signifikan dalam tingkat partisipasi pemilih. Selain itu, tim Rido juga mencurigai adanya dugaan kecurangan di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Basri mendesak agar KPU Jakarta mengadakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS bermasalah, terutama di daerah yang mayoritas warganya tidak menerima formulir C6 meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia berharap warga yang hak pilihnya terabaikan dapat diberikan kesempatan untuk memilih kembali.
“Kami mendesak agar pemilihan ulang dilakukan di semua TPS yang melaporkan masalah, untuk mengembalikan hak pilih warga yang hilang,” tegas Basri Baco.***











