SAMUDERA NEWS– Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat 2024 akan ditentukan setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, mengungkapkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat telah dilaksanakan, dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dedi Irawan-Topani, meraih 48.903 suara dan unggul dalam perolehan suara.
“Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK,” kata Miftah Farid.
Menurut informasi terkini, salah satu pasangan calon, yaitu paslon 02 Septi-Ade Abdul Rochim, diketahui telah mengajukan gugatan ke MK. Jika gugatan tersebut benar adanya, maka proses penetapan pemenang akan tertunda hingga keputusan MK selesai.
“Jumlah perolehan suara paslon sudah dikunci, namun penetapan calon terpilih menunggu proses gugatan selesai,” ujar Miftah.
Dari informasi yang diperoleh, gugatan ke MK diajukan oleh tim hukum Paslon 02 dengan nomor pendaftaran permohonan elektronik 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.54 WIB.***












