SAMUDERA NEWS – Setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada Belitung Timur, pasangan calon Burhanuddin dan Ali Reza Mahendra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan setelah hasil pemilihan mengalahkan pasangan mereka, Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar.
Ali Reza Mahendra, yang merupakan putra dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpasangan dengan Burhanuddin. Mereka kalah dalam perhitungan suara, dengan Burhanuddin-Ali Reza meraih 23.301 suara, sedangkan pasangan Kamaruddin-Khairil mengumpulkan 44.949 suara berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Belitung Timur.
Tim hukum Burhanuddin dan Ali Reza, yang dipimpin oleh Gugum Ridho Putra, mengklaim bahwa gugatan tersebut diajukan berdasarkan dugaan kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan masif oleh pasangan Kamaruddin-Khairil. Gugum mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait pembagian uang dan materi lainnya yang dilakukan untuk mempengaruhi pemilih, yang menurutnya terjadi hampir di semua kecamatan di Belitung Timur.
“Upaya curang tersebut dilakukan dengan tujuan memengaruhi pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kami memiliki bukti yang cukup mengenai pembagian uang yang melibatkan hampir seluruh kecamatan,” ujar Gugum.
Gugum berharap MK akan mengabulkan gugatan tersebut, mengingat dalam beberapa kasus sebelumnya, MK telah membatalkan kemenangan calon yang meraih suara terbanyak setelah menemukan bukti pelanggaran yang terjadi secara terstruktur dan masif, dan memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kami telah memproses semua pelanggaran money politics yang terjadi dan menjadikannya sebagai bukti laporan di MK,” tambahnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Kamaruddin Muten dan Khairil Anwar, Fezzi Uktolseja, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan adalah hak yang sah, dan MK merupakan saluran yang tepat jika pihak yang merasa dirugikan tidak puas dengan hasil pemilihan.
“Kami siap menghadapi gugatan ini. Jika ada yang merasa hasilnya tidak sesuai, memang MK adalah salurannya. Kami sudah berkoordinasi dengan tim hukum kami,” ujar Fezzi. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci materi gugatan yang diajukan oleh tim Burhanuddin-Ali Reza. “Kami baru mendengar kabar ada gugatan yang telah didaftarkan. Kami akan lihat apakah itu bisa disidangkan atau tidak,” tambahnya.
Kini, kedua belah pihak tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini, yang berpotensi mempengaruhi hasil akhir Pilkada Belitung Timur.***












