SAMUDERA NEWS – Gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Nanda-Antonius mengenai keabsahan ijazah Aries Sandi dinilai memiliki peluang kecil untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum dari Universitas Lampung, Dr. Budiyono, SH., M.H., yang menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat yang umumnya diterima oleh MK.
Menurut Budiyono, gugatan yang dapat diproses di MK pada umumnya terkait dengan perselisihan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah, atau adanya indikasi pelanggaran berat terhadap konstitusi, seperti calon yang pernah dipidana atau dihukum. MK, kata Budiyono, memiliki peran untuk menjaga konstitusi, bukan untuk menangani persoalan administratif seperti keabsahan ijazah.
“Jika yang digugat adalah keabsahan ijazah, saya rasa itu akan sangat sulit. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keterangan yang sah, berdasarkan keterangan polisi yang sudah diverifikasi,” ujar Budiyono.
Ia juga menambahkan, jika gugatan hanya berdasarkan administrasi tanpa bukti otentik yang kuat, peluangnya untuk diterima oleh MK semakin kecil. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah menjalankan tugasnya dengan melakukan verifikasi.
Budiyono mencontohkan, MK pernah membatalkan calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi secara jelas, seperti kasus calon yang pernah dihukum. “Namun dalam kasus ini, Aries Sandi sudah pernah menjabat sebagai Bupati dan mencalonkan diri dalam Pemilu DPR RI. Artinya, verifikasi faktual terkait ijazah terakhir sudah cukup dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang, sesuai dengan prosedur yang berlaku berdasarkan surat keterangan polisi. Oleh karena itu, membuktikan ketidakbenaran surat keterangan (Suket) tersebut di MK akan menjadi tantangan besar.
Budiyono juga menekankan bahwa perselisihan hasil Pilkada, seperti yang digugat oleh pasangan Nanda-Antonius, seharusnya berkaitan dengan perhitungan suara, bukan administrasi. MK, menurutnya, hanya akan memproses gugatan terkait hasil perhitungan suara jika memenuhi ambang batas yang ditentukan.
“Perselisihan hasil Pilkada harus memenuhi syarat formil terkait ambang batas pengajuan gugatan, yaitu persentase selisih suara yang cukup signifikan,” pungkasnya.***












