SAMUDERA NEWS – Polisi dari Polsek Telukbetung Selatan (TbS) berhasil meringkus TG (35), seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung. Pencurian ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024.
TG ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang terletak di Jalan Platis, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolsek TbS, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa selain TG, ada satu pelaku lainnya, SP, yang berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan. “Pelakunya ada dua, saat kita lakukan upaya penangkapan, rekan pelaku, SP (DPO), berhasil melarikan diri,” ujar Enrico.
Menurut Kompol Enrico, kedua pelaku diketahui memilih target ruko atau rumah kosong yang tidak dihuni pemiliknya. Mereka berhasil memasuki ruko dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis.
Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur, antara lain 1 unit indoor AC, 2 tabung gas, 3 etalase aluminium, dan sejumlah spare part bekas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah kami yang masih akan terus kami dalami,” kata Enrico.
Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Hasil penjualan barang curian dibagi rata oleh keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa potongan besi hasil curian dan 1 buah linggis yang digunakan untuk merusak pintu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kapolsek Enrico.***












