SAMUDERA NEWS — Bagi para pendaftar CPNS yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), memahami mekanisme pembobotan nilai dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Mekanisme SKB CPNS 2024 terbagi menjadi dua jenis, yaitu SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tambahan berupa tes praktik kerja. Tes praktik kerja hanya berlaku untuk pelamar pada jabatan tertentu.
Pada tahapan ini, peserta SKB CPNS 2024 wajib memilih lokasi ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 23-25 November 2024 melalui akun masing-masing di laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) Pengumuman mengenai lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB dengan sistem CAT akan disampaikan pada tanggal 4-8 Desember 2024.
Peserta juga diwajibkan mencetak kartu ujian melalui laman yang sama setelah pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024 menggunakan CAT. Untuk tes praktik kerja, daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan terpisah.
Bobot Nilai SKB CPNS BKN 2024
Bagi peserta yang lulus SKD, bobot nilai SKB CPNS 2024 terbagi sesuai dengan jenis jabatan yang dilamar. Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024, berikut adalah pembagian bobot penilaian SKB:
1. Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama:
– SKB menggunakan CAT dengan bobot 75%.
– SKB tambahan berupa tes praktik kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan hasil CAT).
2. Jabatan selain yang disebutkan di atas:
– SKB menggunakan CAT dengan bobot 100%.
Pendaftar diharapkan memahami rincian ini untuk mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi tahapan SKB.***












