SAMUDERA NEWS– Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi wacana pembatalan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, jika ambang batas ini dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen, hal tersebut bisa berdampak negatif terhadap fungsi-fungsi DPR.
Dasco menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama DPR adalah legislasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran, yang semuanya membutuhkan konsolidasi yang baik antar anggota. “Jika keanggotaan DPR terdiri dari terlalu banyak partai politik, kita khawatir fungsi-fungsi tersebut akan terganggu, yang pada akhirnya juga dapat memengaruhi stabilitas pemerintah,” ungkapnya.
Dampak Bagi Partai Kecil
Meskipun Dasco mengakui bahwa penghapusan parliamentary threshold dapat memberikan peluang bagi partai-partai kecil yang selama ini gagal mencapai ambang batas 4 persen, ia tetap menekankan pentingnya mempertimbangkan dampaknya terhadap kinerja DPR. “Bagi partai yang selama ini tidak pernah memenuhi ambang batas, wajar saja jika mereka mengusulkan hal tersebut. Namun, kita perlu memperhitungkan kelebihan dan kekurangannya,” tambahnya.
Dasco khawatir jika terlalu banyak partai yang masuk ke dalam DPR, hal ini bisa menyebabkan ketidakseimbangan dan mengganggu konsolidasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas legislatif secara efektif.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), menyambut baik langkah MK yang membatalkan parliamentary threshold. Menurut Yusril, pembatalan ini memberikan harapan bagi partai-partai kecil, termasuk PBB, untuk lebih berkompetisi dalam pemilu. “Ini adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga memberikan peluang lebih besar bagi partai kecil untuk meraih kursi di DPR,” ujar Yusril.
Yusril berharap penghapusan ambang batas parlemen akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil untuk bersaing dan meningkatkan representasi mereka di legislatif.
Kesimpulan
Dengan adanya wacana pembatalan parliamentary threshold, perdebatan mengenai dampak kebijakan ini semakin menarik perhatian. Bagi partai kecil, penghapusan ambang batas menjadi peluang besar. Namun, bagi DPR, terutama terkait konsolidasi fungsi legislatif dan pengawasan, kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih mendalam.***












