SAMUDERA NEWS- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp375.356.769,- yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin S.H., M.H., pada Senin, 20 Januari 2025. Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi terkait proyek jalan di Pesisir Barat.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka AW Bin Y telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp390.000.000,-, diikuti dengan penyerahan Rp290.000.000,- pada 27 Desember 2024 dan Rp320.000.000,- pada 6 Januari 2025. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan hingga saat ini mencapai Rp1.375.356.769,-.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa uang titipan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, yang bersumber dari anggaran tahun 2022.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu J Bin S, sebagai Pengguna Anggaran yang juga menandatangani kontrak, AW Bin Y, sebagai kontraktor pelaksana, dan BDS Bin K, sebagai konsultan pengawas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari KAP Drs. Chaeroni dan Rekan, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.375.356.769,-.***












