SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan M (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, turut disita alat hisap sabu (bong) dan satu korek api gas yang diakui sebagai milik pelaku.
Pengakuan dan Langkah Hukum
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Suheri, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung Barat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” ujar AKP Suheri.
M sendiri mengaku bahwa sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Lampung Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Suheri.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan aparat kepolisian dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Barat.***












