SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial P alias AP (42) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran terhadap seorang wanita bernama Tri Wulandari (44). Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini menggemparkan warga sekitar, yang segera berusaha menolong korban setelah melihatnya terbakar. Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, dengan bantuan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian: Cinta Ditolak, Amarah Membara
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama beberapa tahun. Namun, terjadi konflik antara keduanya yang diduga dipicu penolakan cinta dari korban.
“Pelaku mendekati korban, menyiramkan cairan yang mudah terbakar, lalu menyulut api hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar serius,” ujar Sidauruk, Kamis (6/2/2025).
Warga yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di luar wilayah Bandar Lampung. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Baju putih milik korban
- Celana jeans
- Jaket jeans yang dikenakan saat kejadian
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji ini karena merasa sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.
“Iya, saya sakit hati. Ditolak,” kata AP singkat saat dimintai keterangan oleh polisi.
Ancaman Hukuman: Terjerat Pasal Pembakaran Berencana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti menyebabkan luka berat.
Polisi masih terus mendalami motif lain di balik kasus ini serta kemungkinan adanya faktor pemicu lainnya.
Aksi Brutal yang Menggemparkan
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan berbasis hubungan personal yang berujung pada aksi kriminal sadis. Motif sakit hati dan cinta bertepuk sebelah tangan menjadi salah satu faktor pemicu utama tindakan keji seperti ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi ancaman atau tindak kekerasan dalam lingkup sosial mereka.***












