SAMUDERA NEWS– Polda Lampung melalui Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kampung Tua, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Dua tersangka berinisial AN (56) dan MER (36) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk di kebun durian milik warga pada Rabu (5/2).
“Tim mengamankan 32,24 gram sabu dalam 12 paket kecil, 2 paket sedang, dan 1 paket besar, beserta alat hisap dan timbangan digital,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (7/2).
Selain narkotika, polisi juga menyita 3 unit handphone, 2 sepeda motor, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba.***












