• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 23, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Ditolak Cinta, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Teman Wanitanya

MeldabyMelda
07/02/2025
in Berita
Ditolak Cinta, Pria di Bandar Lampung Nekat Bakar Teman Wanitanya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Seorang pria berinisial P alias AP (42) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembakaran terhadap seorang wanita bernama Tri Wulandari (44). Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menggemparkan warga sekitar, yang segera berusaha menolong korban setelah melihatnya terbakar. Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian, dengan bantuan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kronologi Kejadian: Cinta Ditolak, Amarah Membara

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal selama beberapa tahun. Namun, terjadi konflik antara keduanya yang diduga dipicu penolakan cinta dari korban.

“Pelaku mendekati korban, menyiramkan cairan yang mudah terbakar, lalu menyulut api hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar serius,” ujar Sidauruk, Kamis (6/2/2025).

BeritaLainnya

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

Warga yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di luar wilayah Bandar Lampung. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Baju putih milik korban
  • Celana jeans
  • Jaket jeans yang dikenakan saat kejadian

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji ini karena merasa sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban.

“Iya, saya sakit hati. Ditolak,” kata AP singkat saat dimintai keterangan oleh polisi.

Ancaman Hukuman: Terjerat Pasal Pembakaran Berencana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti menyebabkan luka berat.

Polisi masih terus mendalami motif lain di balik kasus ini serta kemungkinan adanya faktor pemicu lainnya.

Aksi Brutal yang Menggemparkan

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan berbasis hubungan personal yang berujung pada aksi kriminal sadis. Motif sakit hati dan cinta bertepuk sebelah tangan menjadi salah satu faktor pemicu utama tindakan keji seperti ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi ancaman atau tindak kekerasan dalam lingkup sosial mereka.***

Source: MELDA
Tags: BandarLampungCintaDitolakHukumKriminalKasusPembakaranKasusViralKekerasanTerhadapWanitaPolrestaBandarLampungTindakKriminal
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Mahasiswa Sumedang Desak Polri Usut Tuntas Kasus Aliran Dana Judi Online yang Melibatkan Elah Karmilah

Next Post

Forum Muda Lampung dan Disdikbud Lampung Sinergi Lestarikan Budaya, Rancang Festival di Jakarta

Related Posts

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
Berita

Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah

23/08/2026
Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
Berita

Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie

23/08/2026
Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui
Berita

Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

23/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

23/08/2026
Next Post
Forum Muda Lampung dan Disdikbud Lampung Sinergi Lestarikan Budaya, Rancang Festival di Jakarta

Forum Muda Lampung dan Disdikbud Lampung Sinergi Lestarikan Budaya, Rancang Festival di Jakarta

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Rip Current Jelang Libur Lebaran

Polres Lampung Selatan Perketat Keamanan Pantai, Antisipasi Rip Current Jelang Libur Lebaran

Dukun Cabul di Pringsewu: Berkedok Pengobatan, Lakukan Kekerasan Seksual

Dukun Cabul di Pringsewu: Berkedok Pengobatan, Lakukan Kekerasan Seksual

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung

Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalin Kerja Sama dengan Ditresnarkoba Polda Lampung

Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sita 32,24 Gram Barang Bukti

Dua Pengedar Sabu di Pesawaran Ditangkap, Polisi Sita 32,24 Gram Barang Bukti

Berita Terkini

  • Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
  • Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
  • Ribuan Peserta Padati Jalan Sehat KBSB Kalianda, Bazar Bundo Kandung Ikut Meriah
  • Dari “Aku dan Kekasih” ke “Orang dan Binatang”, Evolusi Kepenyairan Muhammad Alfariezie
  • Hak Tersangka dan Korban dalam Perkara Pidana yang Wajib Diketahui

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In