SAMUDERA NEWS– Polisi menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa insiden ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan dua orang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyebutkan bahwa korban adalah AR dan A.
“Selain AR yang mengalami luka akibat penusukan, korban lainnya, berinisial A, juga mengalami kekerasan. A merupakan sopir DAMRI yang sempat dipukul oleh tersangka sebelum insiden penusukan terjadi,” ujar Yuni, Kamis (13/2/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula dari cekcok di SPBU Rajabasa akibat senggolan mobil. Tersangka JU dan korban A turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat adu mulut.
“Setelah bersitegang, JU memukul korban A. Korban kemudian menghubungi rekannya, AR, yang datang ke lokasi. Namun, situasi semakin memanas hingga berujung pada penusukan terhadap AR,” jelas Yuni.
Usai kejadian, JU kabur menggunakan Toyota Fortuner putih BE 733 VIN dan membuang pisau yang digunakan sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Lampung Tengah pada Senin lalu.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Kini, JU telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai guna menghindari tindak kekerasan yang dapat berujung pada tindakan hukum.**












