• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, August 31, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Ungkap Ada Dua Korban

MeldabyMelda
13/02/2025
in Berita
Kasus Penganiayaan Pegawai DAMRI, Polisi Ungkap Ada Dua Korban
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polisi menetapkan JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan pegawai DAMRI di Bandar Lampung. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa insiden ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan dua orang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyebutkan bahwa korban adalah AR dan A.

“Selain AR yang mengalami luka akibat penusukan, korban lainnya, berinisial A, juga mengalami kekerasan. A merupakan sopir DAMRI yang sempat dipukul oleh tersangka sebelum insiden penusukan terjadi,” ujar Yuni, Kamis (13/2/2025).

BeritaLainnya

BPJS Mati dan Jalan Rusak Mengemuka dalam Reses Anggota DPRD Pringsewu

Dedi Suparno Serap Aspirasi Warga Ambarawa Barat, Pelebaran JUT Jadi Sorotan

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula dari cekcok di SPBU Rajabasa akibat senggolan mobil. Tersangka JU dan korban A turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat adu mulut.

“Setelah bersitegang, JU memukul korban A. Korban kemudian menghubungi rekannya, AR, yang datang ke lokasi. Namun, situasi semakin memanas hingga berujung pada penusukan terhadap AR,” jelas Yuni.

ADVERTISEMENT

Usai kejadian, JU kabur menggunakan Toyota Fortuner putih BE 733 VIN dan membuang pisau yang digunakan sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Lampung Tengah pada Senin lalu.

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Kini, JU telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai guna menghindari tindak kekerasan yang dapat berujung pada tindakan hukum.**

Source: MELDA
Tags: damrikasus penganiayaanKriminalLampungPOLISI
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

ASDP Perluas Digitalisasi, Tiket Online Ferizy Kini Berlaku di 40 Pelabuhan

Next Post

Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Related Posts

BPJS Mati dan Jalan Rusak Mengemuka dalam Reses Anggota DPRD Pringsewu
Berita

BPJS Mati dan Jalan Rusak Mengemuka dalam Reses Anggota DPRD Pringsewu

30/08/2026
Dedi Suparno Serap Aspirasi Warga Ambarawa Barat, Pelebaran JUT Jadi Sorotan
Berita

Dedi Suparno Serap Aspirasi Warga Ambarawa Barat, Pelebaran JUT Jadi Sorotan

30/08/2026
Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan
Berita

Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan

30/08/2026
Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
Berita

Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

30/08/2026
Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
Berita

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

30/08/2026
Sengketa Administrasi Lingkungan
Berita

Sengketa Administrasi Lingkungan

30/08/2026
Next Post
Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Pelepasan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Suasana Haru Iringi Akhir Masa Jabatan

Pamit dari Jabatan, PJ Bupati Aswarodi Dapat Apresiasi dari PWI Lampung Utara

Pamit dari Jabatan, PJ Bupati Aswarodi Dapat Apresiasi dari PWI Lampung Utara

Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Pj. Gubernur Sampaikan Catatan Penting

Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada Serentak 2024 di Lampung, Pj. Gubernur Sampaikan Catatan Penting

Pamit dari Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Pamit dari Jabatan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat

Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Al-Muttaqin: Simbol Ketakwaan dan Kebersamaan

Bupati Pesawaran Resmikan Masjid Al-Muttaqin: Simbol Ketakwaan dan Kebersamaan

Berita Terkini

  • BPJS Mati dan Jalan Rusak Mengemuka dalam Reses Anggota DPRD Pringsewu
  • Dedi Suparno Serap Aspirasi Warga Ambarawa Barat, Pelebaran JUT Jadi Sorotan
  • Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan
  • Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
  • Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In