SAMUDERA NEWS – Kejahatan yang tak terbayangkan telah mengguncang kedamaian sebuah keluarga di Lampung. Seorang paman kandung dengan tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia di bawah umur. Lebih mencengangkan lagi, aksi keji tersebut direkam oleh sang pelaku menggunakan ponsel pribadinya.
Tindakan biadab itu mengantarkan pelaku, yang diidentifikasi sebagai W (41) dari Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ke dalam jerat hukum pada Kamis, 14 Maret 2024, pukul 13.00. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil membekuk pelaku atas tindakannya yang meresahkan itu.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan tersebut. Pelaku masuk ke rumah korban di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Di sana, ia melakukan perbuatan tercela itu sambil merekamnya menggunakan ponsel miliknya.
Bukan hanya mencabuli korban, pelaku juga merekam aksinya yang memilukan itu, ujar AKP Supriyanto Husin, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Berlanjut dari kejadian tragis itu, anak pelaku, yang tidak sengaja meminjam ponsel ayahnya, menemukan rekaman keji tersebut. Tanpa ragu, ia segera melaporkan temuan tersebut kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polres Pesawaran untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan.
Berkat kerja keras Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), namun pelaku lupa kapan kejadian itu terjadi, jelas AKP Supriyanto Husin.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.
Tindakan keji yang dilakukan oleh sang paman bukan hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga mengguncang keseluruhan masyarakat. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.***









